Jawaban yang tepat dari pertanyaan diatas adalah A. Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut Pelopor gerakan DI/TII adalah Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Ditanda-tanganinya Perjanjian Renville pada tanggal 8 Desember 1947 membuat pasukan TNI harus hijrah dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Namun, kepindahan tersebut tidak diikuti oleh pasukan Hizbullah dan Sabilillah yang dipimpin Kartosuwiryo. Menurut Kartosuwiryo, tidak seharusnya Republik Indonesia melepaskan Jawa Barat kepada Belanda setelah berjuang bersama dalam mencapai kemerdekaan. Kartosuwiryo kecewa dan tidak mengakui lagi keberadaan Republik Indonesia dan kemudian memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia NIl pada tanggal 7 Agustus 1949 di desa Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Kartosuwiryo membentuk Tentara Islam Indonesia TIl dengan markasnya di Gunung Geber. TIl terdiri dari laskar Hizbullah dan Sabilillah. Kembalinya pasukan Siliwangi dari Jawa Tengah menimbulkan bentrokan dengan TII. Untuk menumpas gerakan fersebut, pemerintah mulai tanggal 27 Agustus 1959 melakukanoperasi militer di bawah pimpinan Ibrahim Adjie, Pangdam Siliwangi. Operasi tersebut bernama Operasi Pagar Betis. Dalam operasi ini, seluruh lereng pegunungan diblokade oleh tentara dan rakyat, sehingga tidak ada jalan bagi DI/TII untuk turun gunung. Lama kelamaan mereka kelaparan karena kehabisan perbekalan. Akhirnya, SM. Kartosuwiryo turun gunung bersama anak istrinya dan kemudian ditangkap. Pada tanggal 4 Juni 1962, Kartosuwiryo diadili dan dijatuhi hukuman mati. R. Abdulkadir Widjojoatmodjo memang orang Indonesia yang memihak Belanda. Beliau lebih memihak Belanda, sebab kedekatannya dengan pihak Belanda cukup nyata [dia berpangkat Kolonel KNIL] dan statusnya sebagai kepala NICA [Netherlands Indies Civil Administration]. Dalam Perjanjian Renville, dia memang menjadi ketua delegasi yang mewakili Belanda. Dengan demikian tokoh yang dimaksud bernama R. Abdulkadir Widjojoatmodjo. peran KH Hasyim Asy’ari dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia? 2peran moh yamin dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia? Faktor ekonomi yang menyebabkan bangsa Eropa mencari daerah rempah-rempah adalah …. Di antara wilayah yang diserang oleh Muawiyah 1 dalam memperluas daerah kekuasaanya adalah. How long will the cultural discussion last tomorrow?RezaYovie. Diketahui sebuah segitiga ABC dengan A -18,-9,-8 B 6,-9,-1 dan C 15,3,19 Titik D terletak pada AB sehingga AD=DB, maka tentukanlah bentuk basis … dari vektor ADtentukanlah koordinat titik berat segitiga ABC. Bagaimana sejarah hukum internasional dalam sistem politik Islam sejak masa Rasulullah Saw. Nilai dan norma sosial yang terkait dengan sopan santun diajarkan dan disosialisasikan kepada anak-anak sebagai pewaris budaya masyarakat akan yang be … rperan dalam membentuk kepribadian dan sopan santun adalah. Pada kubus ABCD,EFGH,jika panjang ab=u,maka panjang vektor ab+AC+ah-cf-dh adalah. 1. Diketahui fungsi f yang dirumuskan sebagai fx = x3 – 12×2. Nilai maksimum fungsi f dalam interval -1 ≤ x ≤ 5adalah. . Pewarnaan iklan yang biasa disisipkan pada film dibuat dengan high saturation dengan tujuan… Perhatikan keterangan-keterangan berikut! 1 Berlangsung pada tanggal 18 September 1811. 2 Inggris diwakili S. Auchmuty dan Belanda diwakili Janssens. 3 Salah satu hasilnya seluruh Jawa dan sekitarnya diserahkan kepada Inggris. Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, perjanjian yang dimaksud adalah …. A. Convensi of London B. Perjanjian Giyanti C. Perjanjian Salatiga D. Kapitulasi Tuntang E. East India Company Pembahasan Kapitulasi Tuntang berlangsung pada tanggal 18 September 1811 dengan Negara Inggris diwakili S. Auchmuty dan Belanda diwakili Janssens. Jawaban D —————-—————- Jangan lupa komentar & sarannya Email Kunjungi terus OK! ? Perhatikan keterangan-keterangan berikut! 1 Dilakukan pada tanggal 8 Desember 1947. 2 Berlangsung di atas kapal Renville yang berlabuh di teluk Jakarta. 3 Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Amir Syarifudin. Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, perjanjian yang dimaksud adalah …. D. Konferensi Inter-Indonesia Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian Renville. —————-—————- Jangan lupa komentar & sarannya Email Kunjungi terus OK! 🙂
Perhatikanketerangan-keterangan berikut! Sangat penting dilakukan untuk menciptakan kesamaan pandangan dalam menghadapi Belanda di KMB. Berlangsung dua kali. Konferensi pertama diadakan di Yogyakarta dan kongferensi kedua diadakan di Jakarta. Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, perundingan yang dimaksud adalah .
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan antara satu atau lebih subjek hukum dengan satu atau lebih subjek hukum lainnya yang sepakat mengikatkan diri satu dengan lainnya tentang hal tertentu dalam lapangan harta kekayaan. Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu overeenkomst atau bahasa Inggris yaitu contract yang artinya perikatan, perutangan dan perjanjian. Pengertian perjanjian berdasarkan Buku III Bab II KUH Perdata Pasal 1313 adalah suatu perjanjian persetujuan adalah satu perbuatan dengan mana satu orang, atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Perikatan yang lahir dari perjanjian, memang dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang di luar kemauan para pihak yang bersangkutan. Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian maka mereka bermaksud agar antara mereka berlaku suatu perikatan hukum. Berikut definisi dan pengertian perjanjian dari beberapa sumber buku Menurut Subekti 1994, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Menurut Setiawan 2008, perjanjian adalah perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Menurut Projodikoro 1993, perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji itu dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu. Menurut Muhammad 2000, perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikat diri untuk melaksanakan sesuatu hal mengenai harta kekayaan. Menurut Salim 2008, perjanjian adalah hubungan hukum antara subjek yang satu dengan subjek yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya. Asas-asas Perjanjian Asas-asas hukum yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian adalah sebagai berikut Ariyani, 2013 a. Asas Konsensualisme Bahwa perjanjian terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak concensus dari pada pokoknya dapat dibuat bebas, tidak terikat bentuk dan tercapai tidak secara formil tetapi cukup melalui konsesus belaka. Pada asas konsensualisme diatur dalam Pasal 1320 butir 1 KUH Perdata yang berarti bahwa pada asasnya perjanjian itu timbul atau sudah dianggap lahir sejak detik tercapainya konsensus atau kesepakatan. b. Asas kebebasan berkontrak Asas kebebasan berkontrak adalah perjanjian para pihak menurut kehendak bebas membuat perjanjian dan setiap orang bebas mengikat diri dengan siapapun yang ia kehendaki, para pihak juga dapat dengan bebas menentukan cakupan isi serta persyaratan dari suatu perjanjian dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, baik ketertiban umum maupun kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. c. Asas Personalia Pada dasarnya suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai individu, subjek hukum pribadi, hanya akan berlaku dan mengikat untuk dirinya sendiri. Asas Personalia diatur pada ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata, yang berbunyi segala kebendaan milik debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan seseorang. d. Asas itikad baik Asas itikad baik mempunyai dua pengertian yaitu itikad baik subyektif dan itikad baik obyektif. Asas itikad baik dalam pengertian subjektif dapat diartikan sebagai sikap kejujuran dan keterbukaan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Itikad baik dalam arti objektif berarti bahwa suatu perjanjian yang dibuat haruslah dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan atau perjanjian tersebut dilaksanakan dengan apa yang dirasakan sesuai dalam masyarakat dan keadilan. Mengenai asas itikad baik dalam perjanjian ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik. e. Asas Pacta Sunt Servanda Asas Pacta Sunt Servanda adalah suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut, mengikat secara penuh suatu kontrak yang dibuat para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya sama dengan kekuatan mengikat undang-undang. Pada asas ini tercantum dalam Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jenis-jenis Perjanjian Menurut Daris 2001, terdapat beberapa jenis perjanjian yaitu sebagai berikut Perjanjian Timbal Balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli. Perjanjian Cuma-cuma. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah. Perjanjian Atas Beban. Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian dimana prestasi dari pihak yang satu merupakan kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Perjanjian Bernama Benoemd. Perjanjian bernama khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian ini diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata. Perjanjian Tidak Bernama Onbenoemd Overeenkomst. Perjanjian Tidak Bernama Onbenoemd adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Perjanjian ini seperti perjanjian pemasaran, perjanjian kerja sama. Di dalam prakteknya, perjanjian ini lahir adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian. Perjanjian Obligatoir. Perjanjian obligatoir adalah perjanjian di mana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian Kebendaan. Perjanjian Kebendaan adalah perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain. Perjanjian Konsensual. Perjanjian Konsensual adalah perjanjian dimana di antara kedua belah pihak tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Perjanjian Riil. Di dalam KUH Perdata ada juga perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan perjanjian riil. Misalnya perjanjian penitipan barang, pinjam pakai. Perjanjian Liberatoir. Perjanjian Liberatoir adalah perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misalnya perjanjian pembebasan hutang. Perjanjian Pembuktian. Perjanjian Pembuktian adalah perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku diantara mereka. Perjanjian Untung-untungan. Perjanjian Untung-untungan adalah perjanjian yang objeknya ditentukan kemudian. Misalnya perjanjian asuransi. Perjanjian Publik. Perjanjian Publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah Pemerintah dan pihak lainnya adalah swasta. Misalnya perjanjian ikatan dinas dan pengadaan barang pemerintahan. Perjanjian Campuran. Perjanjian Campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar sewa menyewa tetapi menyajikan pula makanan jual beli dan juga memberikan pelayanan. Daftar Pustaka Subekti, R. 1994. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bogor Politeia. Setiawan, R. 2008. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung Bima Cipta. Projodikoro, W. 1993. Azas-azas Hukum Perjanjian. Bandung Sumur. Muhammad, A. Kadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung Citra Aditya Bakti. Salim, 2008. Hukum Kontrak, Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak. Jakarta Sinar Grafika. Ariyani, Evi. 2013. Hukum Perjanjian. Yogyakarta Ombak. Daris, Mariam. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung. Citra Aditya Bakti. . 346 466 267 304 281 272 402 143